Raker Menteri LHK dengan Komisi IV DPR, Soroti DAK Lingkungan dan Kehutanan Tahun 2022
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Perhutani melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (23/6/2021).
Dalam raker tersebut, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan progres DIPA 2021, usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2022, Dana Transfer Daerah Bidang LHK, serta laporan tentang kebakaran hutan dan lahan serta perubahan iklim.
Secara khusus, Komisi IV dalam raker itu menyoroti tentang dana alokasi khusus (DAK) bidang lingkungan hidup dan kehutanan, baik fisik maupun non-fisik yang rata-rata 0,3 sampai 0,4 persen saja dari DAK APBN setahun.
Menu baru DAK bidang LHK tersebut akan direkomendasikan Komisi IV kepada Badan Anggaran sehingga cakupan penanganan di tingkat tapak menjadi lebih luas.
Menteri Siti menyatakan gembira atas dukungan Komisi IV untuk DAK LHK tersebut. Sebab menurut Siti, di satu sisi, urusan tentang aspek lingkungan merupakan urusan atau kewenangan wajib daerah. Namun disisi lain bersifat cost centre.
Daerah sulit mengalokasikan dari APBD-nya. Apalagi Dinas LHK di daerah bukan Dinas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kelas satu, serta tidak mendatangkan atau generating pendapatan daerah, sehingga tidak akan mudah DPRD akan meloloskan persetujuan anggaran.
“Oleh karenanya, dukungan DAK menjadi sangat penting. Ketika kita menyatakan bahwa masalah lingkungan semakin berat dan serius, maka DAK dari pemerintah pusat bagi daerah menjadi sangat penting dan seharusnya masalah lingkungan menjadi prioritas,” terang Siti Nurbaya.
Dijelaskan, DAK lingkungan non fisik dibutuhkan untuk program peningkatan kapasitas masyarakat. Selain itu, DAK untuk program-program unggulan pemerintah, antara lain Perhutanan Sosial, RHL, Peningkatan Ekonomi Sirkular Pengelolaan Sampah dan Limbah, Ekoriparian, serta IPAL.
Guna memudahkan evaluasi sesuai fungsi parlemen, Komisi IV DPR meminta daftar prioritas kerja setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian LHK.
“Saya setuju untuk ini. Saya juga meminta hal tersebut dan bahkan saya minta jurnal kerja eselon I melalui perintah harian menteri sekitar satu atau dua kali seminggu,” kata Siti Nurbaya merespons hal tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta KLHK serta BRGM untuk melakukan percepatan kegiatan, program, dan anggaran tahun 2021. Pada Raker ini, Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu KLHK TA 2021 pasca penyesuaian sebesar Rp9,1 triliun.
Komisi IV juga meminta untuk dilakukan penyesuaian kembali perkembangan kebutuhan dan akan dilakukan evaluasi pada Agustus mendatang. Penyesuaian anggaran 2021 terkait dengan aspek keberpihakan pada masyarakat untuk hal-hal yang bermanfaat langsung di saat pandemi Covid-19.
Untuk tahun anggaran 2022, Komisi IV menerima penjelasan Pagu Indikatif KLHK sebesar Rp7,1 triliun serta mendukung usulan penambahan pagu anggaran KLHK TA 2022 sebesar Rp5,9 triliun.
"Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menetapkan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 pada masing-masing eselon I atas revisi penambahan pagu anggaran yang diusulkan, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sudin.
Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan koreksi atas usulan penambahan pagu anggaran tahun 2022, terutama pada beberapa eselon I, yaitu Ditjen KSDAE, Ditjen PSLB3 dan Ditjen PPKL, serta Ditjen PSKL dan BP2SDM.
Hal itu dimaksudkan agar menyesuaikan anggaran dan kegiatannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta kapasitas masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.
DPR juga menyoroti pengaturan kewajiban pemulihan lingkungan, dan penguatan untuk hukuman pidana dan denda administrasi atas tindak kejahatan perusakan kawasan hutan, termasuk di dalamnya tindak kejahatan pembakaran hutan dan lahan.
Pada Raker kali ini, Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, jajaran eselon I KLHK dan BRGM, serta Direksi Perhutani dan Inhutani.